Popular Post

Senin, 10 Juni 2013


1. Sabda Rasulullah : “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu. Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah maka hendaknya ia berkata benar, barangsiapa diberi sumpah dengan nama Allah maka supaya menerima, dan barangsiapa yang tidak menerima maka terlepas dari Allah.” (Shahih, riwayat Ibnu Majah. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7124). 
2. Sabda Rasulullah : “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu, atau ibumu, atau sekutu-sekutu. Janganlah kamu bersumpah kecuali dengan nama Allah. Dan janganlah kamu bersumpah kecuali dengan berkata benar.” (Shahih, riwayat Abu Daud. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7126) 
3. Sabda Rasulullah :“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad dan periwayat lainnya). 
4. Sabda Rasululah : " Barangsiapa melakukan sumpah yang diharuskan kepadanya (oleh penguasa) untuk mengambil harta kekayaan seorang Muslim, tetapi dia dusta, maka ketika berjumpa dengan Allah (pada hari kiamat) Dia akan murka kepadanya.” (Muttafaq Alaih). 
5. Sabda Rasululah : “Barangsiapa bersumpah, lalu memandang lebih baik membatalkan sumpahnya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan melaksanakan kaffarat atas sumpahnya itu.” (H.R; Muslim). 
6. Sabda Rasulullah : “Barangsiapa bersumpah, tetapi mengatakan: “Insya Allah”, maka jika dia mau, boleh melaksanakan sumpahnya; dan jika tidak, boleh tidak melaksanakan tanpa harus membayar kaffarat.” (Hadits Shahih, riwayat An-Nasa’i. Lihat Shahih Al Jami’ No. 6082). 
7. Abdullah bin Mas’ud berkata : “Bersumpah dengan nama Allah tapi ia dusta, lebih baik bagiku daripada bersumpah dengan selain nama Allah meskipun ia benar.” 
8. Sabda Rasulullah : “Barangsiapa di antara kamu bersumpah dengan menyebut nama Al-Laata dan Al-Uzza, maka hendaklah ia mengatakan: Laa Ilaaha Illallah.” Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya : “Mari kita berjudi”, maka hendaklah ia mensedekahkan sesuatu.” (Muttafaq Alaih). 
9. Sabda Rasulullah : " Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama selain Islam, sekalipun dusta, maka ia adalah sebagaimana yang dikatakannya.” (Muttafaq Alaih). Maksudnya; apabila seorang muslim mengatakan bahwa jika ia berbuat demikian maka ia adalah orang Yahudi, atau Nasrani. Dalam masalah ini, apabila maksudnya mengagungkan hal itu adalah kafir. Tetapi apabila yang dimaksud hanyalah pengandaian, maka perlu diteliti; jika ia ingin menjadi seperti itu adalah kafir, tetapi jika ia ingin menjauhi hal yang demikian maka tidak kafir. (lihat; Fathul Bari, jilid; 11, hal. 536). 

KESIMPULAN : 
1. Hukumnya haram bersumpah dengan makhluk, seperti Nabi, Ka’bah, amanat, tanggung jawab, anak, orang tua, kehormatan, seorang wali dan lain sebagainya. Hal ini adalah termasuk syirik Ashghar (kecil), karena mempersekutukan Allah dengan mengagungkan selain-Nya ketika bersumpah dengan namanya. Dan perbuatan semacam itu termasuk dosa besar yang wajib dilarang, ditinggalkan dan bertaubat darinya. Tetapi sumpah dengan nama selain Allah bisa menjadi syirik akbar, jika orang yang bersumpah dengan wali umpamanya, mempunyai kepercayaan bahwa wali tersebut akan melakukan balas dendam kepadanya bila ia dusta dalam sumpahnya, karena dia telah mempersekutukan Allah dengan si wali dalam melakukan balas dendam dan mendatangkan mudharat.
2. Sumpah dengan nama selain Allah bukan sumpah yang dibenarkan agama. Orang yang bersumpah demikian tidak harus melaksanakannya dan tidak wajib baginya kaffarat. 
3. Barangsiapa bersumpah dengan memutuskan silaturrahim, atau berbuat maksiat, maka tidak boleh ia melaksanakan sumpahnya dan hendaklah ia membayar kaffarat. Kaffarat sumpah diterangkan dalam firman Allah : " Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S; Al Maidah : 89).

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Al Qur'an - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -