- Back to Home »
- JANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
Senin, 10 Juni 2013
1. Sabda Rasulullah : “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu.
Barangsiapa yang bersumpah dengan nama Allah maka hendaknya ia berkata
benar, barangsiapa diberi sumpah dengan nama Allah maka supaya menerima,
dan barangsiapa yang tidak menerima maka terlepas dari Allah.” (Shahih,
riwayat Ibnu Majah. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7124).
2. Sabda
Rasulullah : “Janganlah kamu bersumpah dengan nama bapakmu, atau ibumu,
atau sekutu-sekutu. Janganlah kamu bersumpah kecuali dengan nama Allah.
Dan janganlah kamu bersumpah kecuali dengan berkata benar.” (Shahih,
riwayat Abu Daud. Lihat Shahih Al Jami’ No. 7126)
3. Sabda
Rasulullah :“Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah, maka ia
telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad dan periwayat
lainnya).
4. Sabda Rasululah : " Barangsiapa melakukan sumpah yang
diharuskan kepadanya (oleh penguasa) untuk mengambil harta kekayaan
seorang Muslim, tetapi dia dusta, maka ketika berjumpa dengan Allah
(pada hari kiamat) Dia akan murka kepadanya.” (Muttafaq Alaih).
5.
Sabda Rasululah : “Barangsiapa bersumpah, lalu memandang lebih baik
membatalkan sumpahnya, maka hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan
melaksanakan kaffarat atas sumpahnya itu.” (H.R; Muslim).
6. Sabda
Rasulullah : “Barangsiapa bersumpah, tetapi mengatakan: “Insya Allah”,
maka jika dia mau, boleh melaksanakan sumpahnya; dan jika tidak, boleh
tidak melaksanakan tanpa harus membayar kaffarat.” (Hadits Shahih,
riwayat An-Nasa’i. Lihat Shahih Al Jami’ No. 6082).
7. Abdullah bin
Mas’ud berkata : “Bersumpah dengan nama Allah tapi ia dusta, lebih baik
bagiku daripada bersumpah dengan selain nama Allah meskipun ia benar.”
8. Sabda Rasulullah : “Barangsiapa di antara kamu bersumpah dengan
menyebut nama Al-Laata dan Al-Uzza, maka hendaklah ia mengatakan: Laa
Ilaaha Illallah.” Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya : “Mari kita
berjudi”, maka hendaklah ia mensedekahkan sesuatu.” (Muttafaq Alaih).
9. Sabda Rasulullah : " Barangsiapa bersumpah dengan (menyebut) agama
selain Islam, sekalipun dusta, maka ia adalah sebagaimana yang
dikatakannya.” (Muttafaq Alaih). Maksudnya; apabila seorang muslim
mengatakan bahwa jika ia berbuat demikian maka ia adalah orang Yahudi,
atau Nasrani. Dalam masalah ini, apabila maksudnya mengagungkan hal itu
adalah kafir. Tetapi apabila yang dimaksud hanyalah pengandaian, maka
perlu diteliti; jika ia ingin menjadi seperti itu adalah kafir, tetapi
jika ia ingin menjauhi hal yang demikian maka tidak kafir. (lihat;
Fathul Bari, jilid; 11, hal. 536).
KESIMPULAN :
1.
Hukumnya haram bersumpah dengan makhluk, seperti Nabi, Ka’bah, amanat,
tanggung jawab, anak, orang tua, kehormatan, seorang wali dan lain
sebagainya. Hal ini adalah termasuk syirik Ashghar (kecil), karena
mempersekutukan Allah dengan mengagungkan selain-Nya ketika bersumpah
dengan namanya. Dan perbuatan semacam itu termasuk dosa besar yang wajib
dilarang, ditinggalkan dan bertaubat darinya. Tetapi sumpah dengan nama
selain Allah bisa menjadi syirik akbar, jika orang yang bersumpah
dengan wali umpamanya, mempunyai kepercayaan bahwa wali tersebut akan
melakukan balas dendam kepadanya bila ia dusta dalam sumpahnya, karena
dia telah mempersekutukan Allah dengan si wali dalam melakukan balas
dendam dan mendatangkan mudharat.
2. Sumpah dengan nama selain Allah
bukan sumpah yang dibenarkan agama. Orang yang bersumpah demikian tidak
harus melaksanakannya dan tidak wajib baginya kaffarat.
3.
Barangsiapa bersumpah dengan memutuskan silaturrahim, atau berbuat
maksiat, maka tidak boleh ia melaksanakan sumpahnya dan hendaklah ia
membayar kaffarat. Kaffarat sumpah diterangkan dalam firman Allah : "
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu,
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Q.S; Al Maidah :
89).
Diberdayakan oleh Blogger.