- Back to Home »
- DOSA mana, Pegang BABI atau PACAR ???
Minggu, 30 Juni 2013
Ada yang bercanda bertanya " Malam Minggu ini Mau jalan sama PACAR atau
sama BABI ???", lalu yang ditanya malah balik nanya " lho... apa
maksudnyaaa ??? ",
mari coba baca dan pahami maksud hadis berikut:
Hadis Rasulullah SAW:
"Berkumpul-kumpul dengan Hewan BABI (khinzir) lebih baik daripada bersentuhan (secara Sengaja) dengan wanita yang bukan Muhrim (HR. Ibnu Majah).
Coba anda pikirkan kalau kita tersentuh BABI/ ANJING kita tidak bakal berdosa, paling disuruh mensucikan dengan tanah, Sedangkan jika bersentuhan dengan wanita bukan mahram secara sengaja ini dihitung sebagai dosa (maksiat).
Coba simak & Pahami Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan
Al-Baihaqi dalamSyu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)
Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
Semoga kita sadar dan terhindar dari dosa besar tersebut, Aamiin..
mari coba baca dan pahami maksud hadis berikut:
Hadis Rasulullah SAW:
"Berkumpul-kumpul dengan Hewan BABI (khinzir) lebih baik daripada bersentuhan (secara Sengaja) dengan wanita yang bukan Muhrim (HR. Ibnu Majah).
Coba anda pikirkan kalau kita tersentuh BABI/ ANJING kita tidak bakal berdosa, paling disuruh mensucikan dengan tanah, Sedangkan jika bersentuhan dengan wanita bukan mahram secara sengaja ini dihitung sebagai dosa (maksiat).
Coba simak & Pahami Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan
Al-Baihaqi dalamSyu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).
Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)
Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.
Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.
Semoga kita sadar dan terhindar dari dosa besar tersebut, Aamiin..
Diberdayakan oleh Blogger.